MINAHASA, MediaManado.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos memberikan penjelasan teknis kepada penerima dana hibah APBD dan CSR bertempat di Aula Benteng Moraya Tondano, Selasa (08/12/2020).
Pada kesempatan itu, Sekda Muntu menjelaskan secara teknis kepada para penerima dana hibah/pimpinan agama tentang dana hibah dari APBD dan CSR, menjadi perhatian bagi pimpinan agama/pimpinan gereja yang belum memasukan berkas yang diminta sebagai syarat untuk pencairan dana hibah untuk segera memasukan karena dana sudah ada di kas daerah dan batas pencairan hanya sampai tanggal 23 Desember mendatang.
“Bagi yang sudah menerima dana hibah harap secepatnya mempersiapkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah, awal januari Laporan Pertanggungjawaban sudah di antar ke BPKAD karena BPK akan masuk di minggu kedua bulan Januari,” terang Muntu.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap dana hibah ini kiranya dapat bermanfaat bagi tugas pelayanan, terutama pada bangunan fisik umat kristiani maupun umat muslim.
Turut mendampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Drs. Hanes Donald Wagey, MBA. (Terry)