BITUNG,Mediamanado.com – Isu tak sedap terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan jajaran pendidikan di SMA Negeri 2 Bitung kembali terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kapala Sekolah Maxy Awondatu didampingi Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 2 Bitung Masri Kere melakukan Konferensi Pers, Sabtu (9/10/2024) pukul 10.00 Wita.
Menurut Masri, sumbangan sukarela jangan disebut sebagai Pungutan Liar (Pungli) karena punya prinsip yang jelas. Yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Iya, saya keberatan kalau ini dibilang pungli. Ini partisipasi berbentuk sumbangan sukarela melalui kesepakatan rapat bersama dengan orangtua murid. Jika ada orang tua yang mampu silahkan berpartisipasi demi kemajuan sekolah. Dan kalau juga tidak mampu, itu tidak jadi masalah,” katanya.
Senada disampaikan, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung Maxy Awondatu menjelaskan beberapa kegiatan sekolah, seperti kegiatan pramuka atau kegiatan lomba menggunakan anggaran sekolah tapi ada juga partisipasi antusisas dari murid-murid sekolah juga para orangtua murid.
“Contoh kegiatan lomba di luar daerah pihak sekolah tergetkan satu tim mengikuti lomba tersebut melalui anggaran sekolah namun para murid meminta untuk didaftarkan dua tim dalam perlombaan. Otomatis tim ketambahan ini menggunakan anggaran pribadi untuk keperluan transportasi, makan dan minum. Contoh lain juga kegiatan pramuka, pihak sekolah mengusulkan kegiatan ini diadakan di lingkungan sekolah biar anggaran tidak terlalu memakan biaya berlebihan karena bisa menggunakan fasilitas di sekolah, namun permintaan para murid juga orangtua lewat pertemuan dengan komite sekolah kegiatan ini diadakan diluar lingkungan sekolah yang menyerap anggaran berlebihan tapi partisipasi. Apakah ini pungli?.” beber Awondatu.
Nah, kembali ke isu tak enak terkait partisipasi dari orang tua siswa,Lanjut Awondatu,”“Partisipasi ini sangat membantu bagi sekolah SMA 2 Bitung. Karena selain itu, diperuntukkan untuk membayar gaji 15 guru honorer sebesar 2,5 juta. Kemudian partisipasi dari peserta didik atau “Subsidi silang” diberikan oleh peserta didik yang mampu secara finansial diberikan kepada peserta didik yang tidak mampu secara finansial,” tutuo Maxy Awondatu.