MANADO, Mediamanado.com – Sosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada ratusan masyarakat Kota Manado khususnya yang berdomisili di Perumahan Manado Permai Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Kota Manado, Selasa (27/9/2022) malam.
Youngky Limen, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas mengatakan bahwa penjabaran kedua Perda tersebut adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ini disampaikan Limen saat diwawancarai sejumlah awak media usai dilaksanakannya Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat.
“Pemerintah pasti tau, termasuk juga Pemerintah Kota Manado pasti sudah tau adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal,” tutur Limen.





