SPMB SMA N I Bitung Dibuka, Kepala Sekolah Syane Buisang: Buruan 468 Kuota Belum Terpenuhi

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027 untuk SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Utara (Sulut) buka pendaftaran sesuai kuota yang di tentukan.

Dimulai 2 Juni – 24 Juni, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bitung resmi buka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Kepada media ini, Kepala SMA Negeri 1 Bitung Syane Buisang menyampaikan, kuota untuk SPMB di SMAN 1 Bitung berjumlah 13 Rombel dan jumlah perkelasnya 36 siswa sehingga total nanti yang akan di terima 468 siswa.

“Ya, 13 Rombel dan jumlah serial rombel 36 siswa. Sehingga total yang di terima total 468 siswa,” ujar Kepsek, Kamis (4/6/2026).

Ia juga menjelaskan, sekolahnya yang berakreditas A Unggul, belum memenuhi jumlah kuota yang ditetapkan karena baru terhitung dari tanggal 2 Juni untuk system penerimaannya,“Untuk pendaftaran siswa baru dibuka lewat Online atau bisa daftar langsung ke Sekolah.” katanya.

Diketahui, untuk jalur domisili, SMA Negeri 1 Bitung menyediakan 30 persen kuota dari total keseluruhan daya tampung satuan  pendidikan, sedangkan untuk jalur prestasi tersedia kuota 35 persen, jalur afirmasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen. 

Syarat dan ketentuan

  1. Domisili

– Jumlah murid yang diterima 30 persen dari total keseluruhan daya tampung satuan pendidikan – Bagi calon murid yang mendaftar pada satuan pendidikan yang menerapkan jalur domisili radius, dapat memilih maksimal tiga satuan pendidikan pada jenjang yang sama dalam radius murid dalam skala prioritas sesuai urutan pilihan murid. 

– Bagi calon murid yang mendaftar pada satuan pendidikan yang menerapkan jalur domisili rayon, dapat memilih maksimal tiga satuan pendidikan di jenjang yang sama dalam wilayah administrasi rayon, dengan skala prioritas sesuai urutan pilihan murid. 

– Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam kartu keluarga harus sama dengan calon orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. 

– Dalam hal ada perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, maka kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang. 

– Dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun yang bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga tersebut dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili sepanjang perubahan data tersebut berupa:  

a) penambahan anggota keluarga selain calon murid  

b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah   

c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak  

d) perubahan elemen data lain yang ada di kartu keluarga kecuali perubahan alamat 

– Dalam hal terdapat perubahan data dalam kartu keluarga sebagaimana dimaksud padaa poin sebelumnya, harus disertakan.   

a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak.   

b) surat kehilangan dari kepolisian untuk kartu keluarga yang hilang. 

   2. Jalur Afirmasi

– Kuota jalur afirmasi adalah 30 persen dari total keseluruhan daya tampung satuan pendidikan Sekolah Dasar & Menengah (K-12)

– Bagi calon murid penyandang disabilitas, hanya dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusif

– Calon murid baru hanya dapat memilih satu satuan pendidikan tujuan. 

– Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepesertaan dalam program Indonesia pintar (PIP) 

– Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya tidak dapat berupa kartu keikutsertaan jaminan kesehatan nasional/kartu Indonesia sehat (KIS) dan/atau surat keterangan tidak mampu. 

– Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas, yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis. 

  3. Jalur Prestasi

– Jumlah murid yang diterima adalah 35 persen dari total keseluruhan daya tampung satuan pendidikan. 

– Calon murid hanya boleh memilih satu satuan pendidikan tujuan

– Seleksi ditentukan mulai dari bobot tertinggi dari nilai prestasi akademik dan prestasi non akademik. 

– Bobot nilai untuk jalur prestasi SMA diatur sebagai berikut. 

a) Nilai test kemampuan akademik (TKA) 50 persen

b) Nilai akademik   

* nilai rata rata rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dengan bobot 10 persen

  * juara di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi dengan bobot 15 persen. 

c) Nilai non akademik     

* juara di bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga dengan bobot 15 persen  

 

* pengalaman kepemimpinan pengurus inti OSIS, OSIS, Pramuka, PMR, Pelsis, Rohis, MPK di satuan pendidikan dengan bobot 10 persenSekolah Dasar & Menengah (K-12)

– Bobot nilai perlombaan/kejuaraan prestasi akademik dan non akademik yang tervalidasi akan dikurasi ditetapkan dalam tabel pembobotan nilai. 

– Bukti atas prestasi perlombaan / kejuaraan diterbitkan paling singkat enam bulan paling lama tiga tahun sebelum tahun ajaran 2026/2027 dimulai. 

– Jika memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan lomba, pada kategori yang sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang memiliki bobot nilai tertinggi. 

– Jika tidak memiliki prestasi kejuaraan/perlombaan, calon murid dapat mendaftar menggunakan nilai rata rata rapor semester 1 sampai 5 – Pemeringkatan (ranking) jalur prestasi SMA dilakukan dengan urutan prioritas.   

a) pemeringkatan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi calon murid  

b) Apabila terdapat kesamaan skor pada penilaian prestasi, maka digunakan skor berupa jarak domisili calon murid, yang paling dekat dengan titik koordinat satuan  pendidikan. 

c) Jika skor masih sama, maka calon murid dengan usia paling tinggi yang diprioritaskan. 

  4. Jalur Mutasi

 – Jumlah murid yang diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan daya tampung satuan pendidikan.   

– Calon murid hanya bisa memilih satu satuan pendidikan tujuan

 – Surat penugasan dari instansi / lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali murid paling lama satu tahun sebelum tanggal SPMB dimulai.   

– Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.   

– Persyaratan khusus bagi calon murid yang berasal dari anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar harus memiliki.   

a) Surat penugasan orang tua sebagai guru  

b) Kartu keluarga  

– Pemeringkatan (ranking) pada jalur mutasi SMA berdasarkan waktu pendaftaran calon murid dan telah terverifikasi sebagai calon murid jalur mutasi. 

  Jadwal Pelaksanaan

* sosialisasi panitia SPMB : Februari-Mei 2026

* pendaftaran SPMB melalui website : 02 – 24 Juni 2026

* tes minat bakat : 02 – 24 Juni 2026

* verifikasi dokumen pendaftaran : 02-25 Juni 2026

* pengumuman hasil seleksi : 26 Juni 2026

* lapor diri : 29 Juni – 03 Juli 2026.

“Seluruh proses dan tahapan pendaftaran hingga seleksi tidak dipungut biaya di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara itu,” Semua gratis tanpa biaya,” tutup Kepala SMA Negeri 1 Bitung Syane Buisang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *