Stop Suap, Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Yulius Selvanus Keluarkan Surat Edaran

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) harus bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Mempertegas hal itu, Gubernur Yulius Selvanus SE mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara, haruslah memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) di wilayahnya masing-masing, bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Surat Edaran ini ditandatangani Sekprov atas nama Gubernur, Tahlis Gallang tertanggal 15 Oktober 2025.

Selain itu dipertegas bahwa semua layanan Adminduk tidak dipungut biaya, dan ASN dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Selain itu, masyarakat diminta tidak memberi uang, barang, atau fasilitas bagi petugas, serta silahkan melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421, Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662 atau Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com.

Inilah komitmen pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dalam melayani masyarakat Sulut. (Ferry/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *