MANADO, Mediamanado.com – Personel Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Tuwo, menegaskan pentingnya penyusunan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan untuk memastikan Ranperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Hal itu disampaikan Hillary saat diwawancarai usai pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).
Hillary menjelaskan, dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah catatan yang perlu disesuaikan, terutama terkait landasan hukum dan hasil revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Menurutnya, masukan dari pemerintah pusat menjadi salah satu acuan dalam menyempurnakan substansi Ranperda, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami mengikuti patokan dari pusat karena mereka lebih memahami. Namun, tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi,” jelas Hillary.
Ia juga menyoroti aspek penganggaran yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Mengingat Ranperda ini merupakan usulan DPRD, dukungan anggaran menjadi salah satu hal penting yang perlu dibahas secara cermat.
Selain itu, Hillary menegaskan perlunya menyiapkan lima Pergub sebagai aturan pelaksana setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau tidak ada Pergub, untuk apa Ranperda ini? Tidak bisa dilaksanakan. Maka harus ada lima Pergub yang akan kami kejar setelah pembahasan Ranperda ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pansus, Stella Runtuwene, menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam membangun sistem pelaporan yang terintegrasi untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Stella, perlu disiapkan mekanisme pelaporan yang dapat diakses selama 24 jam, sehingga masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan laporan ketika terjadi persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Ia menjelaskan, penyusunan sistem tersebut membutuhkan perencanaan program dan dukungan anggaran yang jelas, termasuk perhitungan kebutuhan biaya serta jumlah program yang akan dilaksanakan.
“Ini berhubungan dengan Kabupaten/Kota. Jadi, provinsi tidak berjalan sendiri. Kita harus berkoordinasi dengan kabupaten/kota karena kita akan membuat satu tautan untuk pelaporan semuanya,” ujar Stella.
Stella berharap, koordinasi lintas pemerintahan dan kesiapan anggaran dapat mendukung terbentuknya sistem pelaporan yang terintegrasi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Dengan penyempurnaan Ranperda, penyusunan aturan turunan, dan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara diharapkan dapat diterapkan secara nyata dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
(Advetorial/DM)












