MINUT, Mediamanado – Bawaslu Kabupaten Minahasa utara menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pungut hitung pada 9 Desember lalu di 7 titik kecamatan Airmadidi dan Likupang barat.
Namun sayangnya, Temuan pelanggaran yang terjadi di kecamatan Airmadidi 3 titik dan Likupang barat 4 titik tersebut KPU Minahasa Utara tak menggubris rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas temuan dari Bawaslu.
Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar menuturkan, pihaknya sudah merekomendasikan temuan yang dimaksud.
“Kami suda merekomendasikan Delapan titik untuk PSU, namun hingga kini KPU tak melaksanakan itu. Ya tanya ke KPU, yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi selebihnya tugas KPU,” katanya, Selasa (15/12/2020)
Dia menyebutkan, Delapan titik itu adalah temuan langsung dari pihaknya.
“Jika ada temuan lain yang ditemukan oleh masyarakat, kami siap menindak lanjuti. Tapi masyarakat harus melapor ke Bawaslu dan sertakan bukti-bukti yang ditemukan dilapangan,” katanya. (swp/*)