
MINUT, Mediamanado- Tuduhan terhadap bakal calon Bupati SGR atas penggunaan ijazah sebagaimana yang dilaporkan Yohan Awuy warga Airmadidi, bukanlah sebuah pelanggaran dalam pemilihan. Hal tersebut sebagaimana diakui oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujarnya.
Diketahui, laporan ijazah palsu tersebut di laporkan Yohan Awuy Selasa (8/9) lalu. (swp)





