Mitra, MediaManado.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada hari ini
(3/2/2023) menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang dilaksanakan serentak diseluruh indonesia.
Kegiatan tersebut juga mendapat apresiasi dari Kepala ART/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Zakarias Mangoto, karena mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten serta respon positif dari masyarakat Mitra.
“Saya sangat bersyukur karena kegiatan gema patas di Kabupaten Mitra boleh berjalan sukses karena dukungan pemerintah daerah hingga sampai kelurahan /desa, serta antusias masyarakat dalam proses kegiatan ini,”ucap Mangoto.
Menurutnya, gerakan gema batas ini dilakukan diseluruh indonesia, dan untuk kabupaten Mitra dipusatkan di Rasi Kecamatan Ratahan.
“Sebelumnya gerakan tanam tanda batas (patok) sudah kami sosialisasikan kepemerintah desa dan masyarakat, ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelasanaan PTSL yang sudah dianggarkan kurang lebih 1779 sertifikat untuk tahun ini,” ujarnya.
Untuk pemasangan tanda batas kali ini disaksikan langsung pemerintah kabupaten yang diwakili Asisten satu Jani Rolos, Camat Ratahan Arce Kalalo dan para Lurah dan Hukum Tua serta stake holder yang digelar disetiap kelurahan dan desa.
“Berbicara dengan PTSL dan sertifikat tidak lepas dari tanda batas, sehingga sejak dari dulu saat saya bertugas di mitra, selalu saya ingatkan kepada seluruh hukum tua dan lurah agar memperhatikan hal-hal penting seperti tanda batas (Patok).
Dengan dimulainya gema batas ini maka pelaksanakan PTSL sudah bisa dimulai,”terang Mangoto.
Selain itu, Ronald Martinus Dumingan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, BPN Mitra kepada awak media mengatakan, pada prinsipnya pruduknya secara fisik kalau tidak ada tanda batas maka pembuatan sertifikat akan mengalami kendala.
“Oleh karena itu kami dari BPN bersama dengan pemerintah setempat mengadakan giat seperti ini, dengan demikian sejak hari ini dan seterusnya semua bidang-bidang tanah sudah harus ada tanda batas yang ditanam patok, agar bagi masyarakat yang sudah mendaftar mengikuti PTSL dalam pengukuran nanti tidak ada komplen dari pemilik lahan di perbatasan,”kata Dumingan.
Lanjut Ia katakan, Terkait dengan kegiatan ini BPN Mitra ingin memboomingkan pemasangan tanda batas, agar masyarakat lebih memahami apa artinya tanda batas dalam pengurusan PTSL.
“Karena tanda batas merupakan tanda bukti suatu lahan, sedangkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan, sehingga kedua-duanya sangatlah penting dalam mendukung pelaksanaan PTSL yang kami laksanakan di kabupaten mitra,”ungkapnya.
Antusias masyarakat dalam pelaksanaan gema patas ini perlu diapresiasi dan satu hal yang pasti selain rasa kagum dari masyarakat ,gema patas ini sangat mengena pada masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan BPN mitra.
“Ini bukti bahwa BPN Mitra sangat memperhatikan akan hak akan kepemilikan mereka, dengan kesiapan berkaisar 600 patok yang tersebar didesa-desa, dengan harapan kami agar gema patas ini akan terus digaumkan disetiap pelosok, guna mencega permasalahan ditiap batas tanah, serta meniadakan ruang bagi mafia tanah,”tukas Donald Dumingan.







