Dibatasi Selidiki Kasus, Revisi UU Babat Habis Kewenangan KPK

oleh
Foto : Ilustrasi.

Loading

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAKARTA – MediaManado.com – Tidak hanya Pasal 14 tentang Penyadapan yang akan dicoret dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pasal yang juga dikoreksi yakni Pasal 13 dalam UU tersebut.

Pada pasal 13 ini di mana KPK hanya boleh menyelidiki kasus dengan total kerugian negara di atas Rp50 miliar. Sedangkan di bawah Rp50 miliar kasus korupsi diserahkan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung.

7. 10. 5. a.

Menanggapi hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif. Perkara korupsi lebih kepada perilaku tercela dari pelaku.

“Jadi tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya. Berapa nilainya menjadi penegakan hukum untuk memeriksanya baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan,” jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mulai membahas mengenai revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PKB dan Partai Golkar. Sementara itu anggota dari Fraksi PAN, PKS dan Partai Gerindra tidak menyetujui usulan revisi tersebut.

EDITOR : INYO. R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *