MINAHASA, MediaManado.com – Diduga karena sakit hati, FNS alias Nando (23), warga Kelurahan Wewelen Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat merenggut nyawa YA alias Opi (56) warga desa yang sama.
Kejadian yang menghebohkan warga ini terjadi pada pukul 19.00 WITA, Kamis (20/06/2019) di Kelurahan Wewelen Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat.
Istri korban Syultje Sumendap alias Sul melaporkan kejadian yang telah merenggut nyawa suaminya kepada pihak aparat kepolisian yang dituangkan dalam Laporan Polisi LP/268/VI/2019/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 20 Juni 2019.
Pihak kepolisian mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti seperti Senjata Tajam jenis pisau badik beserta sarungnya (milik TSK), Kaos berwarnah coklat dengan corak bergaris putih yang berlumuran darah (milik korban), Celana jens panjang warnah biru (milik korban), Kaos warnah coklat dengan tulisan fila di depan kaos (milik TSK) dan Celana jeans pendek warna biru bersama ikat pinggang (milik TSK).
Sampai saat ini penyidik masih mendalami modus perbuatan tersangka terhadap korban untuk saat ini modus sakit hati sehingga tersangka membunuh korban.
Sementara kronologi kejadian terungkap bahwa seblum hari dimana terjadinya kejadian pembunuhan ini, tersangka sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban yang adalah pamannya yang sering menghitung-hitung tentang makan korban dan uang yang tersangka berikan kepada korban setiap minggunya.
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 wita, setelah tersangka pulang dari tempat kerja, tersangka pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST.
Kemudian di perjalanan pulang dari kebun teman tersangka, lelaki ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada ST bahwa uang yang tersangka sering berikan kepada korban setiap minggunya, untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup, dan tersangka sering pilih-pilih makanan.
Selanjutnya tersangka merasa tersinggung karena apa yang diceritakan korban, tidak seharunya diceritakan kepada teman tersangka.
Kemudian pada saat sampai di Kelurahan Wewelen Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, tersangka bersama ST pergi ke warung yang berada di depan tempat rumah duka (TKP).
Kemudian ST pulang dan meninggal tersangka dan tersangka membeli supermi di warung tersebut. Selanjutnya tersangka pergi memasak supermi di rumah duka tersebut, selanjutnya tersangka kembali ke warung tersebut dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas (sloki) dan selanjutnya pada pukul 19.00 wita datang ST di warung tersebut dan bertemu dengan dengan tersangka.
Selanjutnya tersangka melihat korban yang sedang duduk-duduk di duka tersebut kemudian tersangka mengatakan kepada ST untuk pergi mengatkan kepada korban apa yang tersangka katakan kepada ST pada waktu di jalan pulang dari korban.
Kemudian tersangka langsung meninggalkan ST dan pergi mengambil senjata tajam yang tersangka simpan di rumah duka tersebut, kemudian tersangka keluar lagi dari rumah duka tersebut dan tersangka melihat bahwa ST telah berjalan mendekati korban dan tersangka berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter yang pada saat itu sajam milik tersangka, tersangka sudah simpan di pinggang sebelah kirinya.
Kemudian datang ST dan mengajak korban bercerita di dalam rumah duka tersebut selanjunya korban memanggil tersangka ke dalam rumah dan korban menanyakan kepada tersangka apa yang dikatakan tersangka kepada ST.
Kemudian pada saat korban berdiri dari kursi, tersangka langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang sebelumnya tersangka selipkan di pinggang kiri tersangka.
Dengan menggunakan tangan kanan, tersangka selanjutnya langsung menikamkan senjata tajam tersebut di arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 kali tusukan, dan pada saat itu korban berbalik dan menghadap tersangka sambil mundur kebelakang dan korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya.
Tersangka terus saja menikam korban yang pada saat itu seingat tersangka mengenai di bagian pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut kanan kemudian tersangka tikam lagi mengenai perut kanan, selanjutnya mengenai di bagian lengan atas tangan kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali bagian rusuk kiri 7 (tujuh) tikaman dan pada saat di pintu rumah, tersangka terus mengejar korban dan terus menikam di bagian belakangnya dan mengenainya.
Selanjutnya pada saat berdekatan dengan sepeda motor korban seperti akan terjatuh kearah tersangka dan tersangka langsung menyambutnya dengan senjata tajam yang tersangka pegang di tangan kanan tersangka dan mengenai di bagian bawah mata kanan korban.
Kemudian korban kembali berlari masuk kedadalam rumah dan tersangka menusuk di bagian belakangnya dan mengenai bagian belakangnya sebayak 4 (empat) kali tusukan dan pada saat di dalam rumah korban mengambil meja dan memutar meja yang berada di tempat tersebut, kemudian dalam posisi berhadapan dengan tersangka, tersangka kembali menikam dan mengenai bagian dada kiri sebanyak 1 (satu kali tikaman kemudian korban langsung terjatuh dan meneurut tersangka korban telah meninggal dunia.
Setelah mendengar informasi dari masyarakat unit Jatanras dan unit Identifikasi langsung pergi ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit Samratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.
Selanjutnya mencari informasi tentang kronologis kejadian setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana unit Jatanras bersama dengan unit Resmob langsung berkoordinasi untuk mencari dan menemukan barang bukti yang digunakan bersama tersangka.
Namun tidak lama kemudian tersangka yang membawa barang bukti datang dan menyerahkan diri ke rauangan SPKT Polres Minahasa, selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik unit Jatanras dan terhadap barang bukti senjata tajam lansgung dilakukan upaya penyitaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 penjara. (Terry Lumentut)








