MANADO, Mediamanado.com – Menjelang berakhirnya tahun 2025, tentunya DPRD Provinsi Sulut harus mempersiapkan agenda kerja mereka pada tahun mendatang. Oleh karena itu DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Sulut tahun 2026, pada Rabu (26/11/2025).
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut dalam Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 01 Tahun 2021, mengatakan diantaranya :
1. Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan rencana kerja Alat Kelengkapan Dewan kepada pimpinan DPRD
2. Rencana Kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan
3. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan
4. Hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dan turut didampingi para pimpinan dewan lainnya yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, dan turut dihadiri oleh para anggota dewan.
Andi Silangen, selaku Ketua DPRD Provinsi Sulut, menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang ada pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan AKD juga telah melampirkan usulan RKT DPRD Sulut tahun 2026.
Lebih lanjut, Silangen pun mengatakan bahwa dari usulan tersebut maka telah dilakukan penyelarasan dan ada 2 program, 12 kegiatan, dan 74 sub kegiatan yang telah ditetapkan untuk menjadi RKT DPRD Provinsi Sulut Tahun 2026.
“Untuk itu, kami meminta jajaran Sekretariat DPRD untuk terus memperkuat kinerja administrasi dalam mendukung seluruh tugas DPRD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Kami juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD guna memastikan kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga,” ujar Andi Silangen.
Ketua DPRD Provinsi Sulut ini pun berharap agar semua jajaran yang ada di DPRD Sulut dapat menjalankan Tupoksinya dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab.
“Sejalan dengan hal itu, kami mengimbau agar seluruh jajaran baik Sekretariat DPRD maupun pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, disiplin dan taat pada ketentuan dan kewenangan masing-masing demi mewujudkan tata kelola pemeriksaan lebih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pinta Silangen.
Untuk diketahui, RKT DPRD Provinsi Sulut Tahun 2026 ini setelah menerima usulan dari masing-masing AKD, selanjutnya dibahas bersama dengan Badan Musyawarah (Banmus) dan telah disepakati bersama yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Rencana Kerja DPRD merupakan panduan pelaksanaan kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara selang tahun 2026 yang berdasarkan masukan dari Alat Kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, maka melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah disepakati rencana kegiatan tahun 2026 ini untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Usai penyampaian laporan Ketua DPRD Provinsi Sulut, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan terkait penetapan Rencana Kerja Tahunan DPRD 2026 oleh pimpinan dewan.
(Advetorial/DM)












