
MINUT, Mediamanado- Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan seorang karyawan PT Pegadaian cabang Airmadidi berinisial CK alias Chandra, setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang hampir mencapai 4 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut) Fanny Widyastuti SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dian Subdiana SH mengungkapkan bahwa, Pegadaian selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara, maka segala bentuk penyelewengan yang terjadi di dalamnya, berpotensi merugikan negara, sehingga pasal yang ditetapkan adalah pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi.
“CK diduga telah menyebabkan kerugian negara, dengan menggunakan 20 nama debitur dalam skema kredit Amanah dan Kreasi,” tegas Dian yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tomohon.
Ditambahkan Dian bahwa Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Sedangkan Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, ungkap lelaki asal Jawa Barat ini.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka, Dian hanya menjawab singkat. “Kita tunggu saja hasil perkembangan penyidikan,” tutupnya. (swp/infotorial)





