
MINUT, Mediamanado- Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minut sepertinya tidak dianggap. Pasalnya, hingga kini lembaga legislatif tersebut belum menerima laporan perincian anggaran covid 19 sebesar Rp12,8 miliar. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Minut Denny Lolong.

Menurutnya, surat DPRD Minut pada tanggal 30 April 2020 prihal permintaan data terkait pergeseran anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid 19 belum dibalas oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini eksekutif.
“Sampai hari ini tanggal 9 Mei, kami belum menerima data perincian anggaran untuk Covid 19 yang digeser sebesar Rp12,8 miliar,” ujar Delon sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakan ketua DPC PDIP Minut ini, bahwa permintaan data terkait pergeseran anggaran tersebut bukanlah laporan pertanggungjawaban. Melainkan rincian anggaran Covid 19 untuk dipergunakan apa, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan. “Perlu masyarakat minut ketahui, apa yang diminta oleh DPRD kepada eksekutif bukanlah laporan pertangungjawaban melainkan rincian apa yang diberikan sehingga memudahkan wakil rakyat untuk mengawasi. Sekali lagi kami tidak meminta laporan pertangungjawaban. Jadi harus dibedakan, meminta LPJ dan meminta rincian dari anggaran Rp12,8 miliar. Kami minta apa-apa saja rincian yang ada di Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, BPBD maupun puskesmas-puskesmas dan instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan masalah penanganan covid 19 ini,” tegas Delon.
Anggota DPRD Minut lainnya yang juga ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan, ketika dimintai tanggapan terkait perincian anggaran Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara pun tidak diketahui. “Secara resmi belum ada. Saya juga sebagai anggota badan anggaran belum menerima laporan dari pimpinan DPRD,” ungkap Nelwan yang adalah ketua Komisi I Dewan Minut.
Pemkab Minut melalui Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau kepada mediamanado belum lama ini menjelaskan, jika pihaknya sementara melakukan perampungan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait dengan Covid 19, yang juga harus dilaporkan ke Kementrian Keuangan RI.
Sehubungan pula dengan hal penyesuaian APBD untuk dilaporkan ke Pemerintah Pusat, diamanatkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor: 119/2813/SJ – nomor: 117/KMK.07/2020 tertuang pada diktum keduabelas huruf (b), dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberikan kewenangan agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tersebut. (swp/*)





