MANADO, Mediamanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, mengaku sempat diliputi rasa tegang saat menunggu hasil pemeriksaan dibacakan. Namun, suasana tersebut berubah menjadi rasa syukur setelah Sulawesi Utara kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI.
“Puji syukur kepada Tuhan, ketika hasil pemeriksaan diumumkan dan Sulawesi Utara kembali meraih opini WTP, seluruh ketegangan itu berubah menjadi rasa syukur dan kebahagiaan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI,” ujar Yulius.
Menurut Gubernur, raihan tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah terus mengalami perbaikan. Sepanjang Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran yang tersedia.
Selain itu, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada 2025, sementara total kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp1,26 triliun menjadi Rp849,77 miliar.
Di sisi lain, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menegaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
“BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material,” ujar Anang.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah belum ditetapkan dan disalurkannya bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemerintah kabupaten/kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen pajak.
Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan belanja modal dengan nilai temuan mencapai Rp3,40 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar, serta pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.
“Atas kondisi tersebut, kami merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran diproses pengembaliannya ke kas daerah serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak segera diperbaiki,” kata Anang.
BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sedikitnya Rp1,59 miliar.
Meski terdapat sejumlah catatan, Anang menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya.
Anang berharap seluruh perangkat daerah meningkatkan komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan.
“Perhatian dan komitmen seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang masih tersisa sehingga tata kelola keuangan daerah dapat semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Advetorial/DM)












