Mitra, MediaManado.com – Dalam rangka peningkatan kinerja disatuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kepala Dinas (Kadis) yang baru terpilih Royke Lumingas SH, terus melakukan trobosan – trobosan diantaranya perkuat keamanan dan ketertiban wilayah Kebun Raya (KR) Megawati Sukarnoputri.
Dibawah pimpinan Kadis Royke Lumingas yang didampingi Kasat Pol PP Mitra Irwan Abjulu, Danramil 1312 -12/Belang Kapten inf Micael Raung, Polres Mitra dangan melibatkan Kasie Trantib Kecamatan Ratatotok (Mantan Ketua UPTD KR) Arnold Tambuwun, melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan di KR Megawati Sukarnoputri, selasa (31/1/2023).
“Hari ini DLH dibantu TNI/Polri dan Satpol PP Mitra melakukan patroli, kegiatan sidak kali ini dalam rangka penguatan pengamanan juga kami melakukan pemantauan sejauh mana aktifitas di KR Megawati Sukarnoputri,”ucap Royke Lumingas.
Menurutnya, sejak dirinya diberikan kepercayaan Bupati James Sumendap sebagai Kadis DLH Mitra dan Kebun Raya ini bagian dari tugasnya, maka dirinya harus turun lapangan memantau langsung masih ada aktifitas para penambang.
“Perlu diketahui, KR Megawati Sukarnoputri adalah harga diri pemerintah kabupaten Mitra, oleh sebab itu kedepan kami akan melakukan langka lebih tegas lagi. kami bersyukur, selama ini langka kami diback up langsung oleh pihak TNI,” ujarnya.
KR Megawati Sukarnoputri merupakan kawasan yang patut dilindungi, karena KR kawasan satu-satunya di dunia yang dimana eks tambang menjadi kebun raya. oleh sebab itu, dalam menjaga kelestarian kebun raya ini kami tetap membutuhkan topangan dari pihak eksternal.
“Kami akan tetap bersinergi dengan pihak TNI dan Polri untuk kedepan tetap bersatu padu menjaga wilayah ini agar lebih tertib lagi, karena KR Megawati Sukarnoputri sendiri diperuntukkan untuk konservasi, penelitian serta objek wisata yang jagi aset bagi anak cucu kita,”kata Lumingas.
Dirinya berpesan kepada para penambang agar tidak menambang lagi diwilayah kebun raya, masih ada wilayah diluar kebun raya yang bisa digunakan untuk mencari nafkah.
“Pemerintah Kabupaten Mitra tidak pernah melarang masyarakat mencari rejeki tetapi carilah rejeki ditempat yang sudah ditentukan. silakan masyarakat mencari rejeki tapi jangan masuk kebun raya, karena jika masuk kekawasan kebun raya berarti ilegal dan ada sangsi hukum,”tukas Royke Lumingas.
(Alfian)