MINUT, Mediamanado- Pelaksanaan proyek jalan yang dibandrol miliaran rupiah di antara Desa Kauditan 2 dan Tontalete tepatnya di Kabima terindikasi terjadi dugaan korupsi. Pasalnya, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp. 5,119.957.032,10 ini terlihat asal jadi.
Menurut pengakuan Bapak Meksi warga setempat, pihaknya sebagai pengguna jalan merasa terbantu dengan adanya jalan hotmix tersebut. Namun demikian, berdasarkan amatannya jika pekerjaan ini hanya dikerjakan asal-asalan. “Baru setahun jalan sudah mulai berlobang. Ada juga pinggiran yang tampak terbelah. Ketebalan jalan juga tidak padat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independent Bersama Azaz Rakyat (KIBAR) Octafianus Mohamad, bahwa pihaknya akan seriusi hal ini dalam waktu dekat dengan melakukan investigas di lapangan. Sebab, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini dibiayi APBD Minut, tidak boleh ada sepeserpun yang dikorupsi oleh oknum atau kelompok tertentu.
“Kami akan laporkan hal ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara setelah ada hasil investigasi dari LSM kami, dan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti saat belum berhasil dikonfirmasi awak media di kantornya. Demikian upaya dilakukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Korupsi) Dian Subdiana hingga berita ini dipublis belum memberikan tanggapan.
Demikian Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bobby Najoan, tidak terhubung saat dikonfirmasi via telpon di nomor 085255721xxx.
Sebagaimana diketahui, proyek pekerjaan jalan ruas SPT. Kabima-Kabima dengan nomor kontrak: 03/SP.BM/DPUPR/Minut/2019 tanggal kontrak 18 Juli 2019 ini dikerjakan oleh CV. Karya Siaga terinformasi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Utara. (Sweidy)