
MINUT,Mediamanado – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Minut menggelar rapat perdana pasca penundaan akibat Pandemi covid 19/virus corona, yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara pada Selasa (23/6).
“Rapat bersama ini merupakan salah satu antisipasi kita semua apabila tiba-tiba ada temuan atau hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Pilkada pada 9 Desember nanti, ” ungkap Rocky M. Ambar SH, LL.M., M.Kn Pimpinan Bawaslu Minut Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Ambar menjelaskan, tujuan pembentukan sentra Gakkumdu adalah untuk penyelarasan atau mempunyai pemahaman yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran khususnya dugaan pelanggaran pidana.
“Kami harap kita mempunyai pemahaman yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pidana, mengingat penanganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya mempunyai beberapa hari dan sudah harus ada putusan. Terlebih khusus dalam penindakan pidana pemilu,” pungkasnya. (swp)






