Setelah Mogok Satu Bulan, PT Freeport Akhirnya Kembali Beroperasi

oleh
Karyawan PT Freeport Indonesia lakukan mogok kerja selama satu bulan.

Loading

Karyawan PT Freeport Indonesia lakukan mogok kerja selama satu bulan.
Karyawan PT Freeport Indonesia lakukan mogok kerja selama satu bulan.

 

TIMIKA, MediaManado.com –  Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Jermias Rontini mengatakan kegiatan operasional perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Freeport Indonesia, kini mulai normal setelah ribuan pekerja kembali ke Tembagapura.

“Sesuai laporan dari Kapolsek Tembagapura, kondisi terakhir sudah 95 persen mendekati normal,” kata Rontini kepada Antara di Timika, Sabtu.

Dari laporan tersebut, katanya, diketahui masih ada pekerja yang belum kembali ke tempat kerja mereka lantaran tidak puas dengan solusi yang ditawarkan manajemen Freeport untuk mengakhiri persoalan internal dengan pihak PUK SPSI.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 20 Desember 2014 di Jakarta antara manajemen PT Freeport Indonesia, PUK SPSI PT Freeport, PUK SPSI PT KPI, PUK SPSI PT PJP, Komunitas Pekerja Papua, Forum Peduli Freeport dan sejumlah organisasi lainnya disebutkan bahwa semua pekerja yang selama ini melakukan aksi mogok spontanitas agar kembali bekerja.

Bahkan pimpinan tertinggi Freeport McMoRan, James Robert Moffet, menyetujui pembayaran bonus sebesar 1.300 dolar AS kepada seluruh pekerja yang selama dua bulan tidak bekerja akibat konflik manajemen Freeport-PUK SPSI.

“Sudah ada kebijakan dari Moffet untuk menyelesaikan persoalan internal antara manajemen dengan PUK SPSI yang memberikan dampak positif kepada semua pihak. Kami berharap semua pihak bersama-sama menjaga situasi di lingkungan kerja karena Freeport merupakan dapur dari semua pihak terutama pekerja dan keluarganya dan juga memberikan manfaat ekonomi kepada pemerintah dan warga Mimika,” jelas Rontini.

Ketua KPP SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobay beberapa waktu lalu mengakui telah ada kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 20 Desember 2014 untuk mengakhiri semua persoalan yang terjadi di lingkungan Freeport selama ini.

Dalam kesepakatan itu, katanya, semua pekerja tanpa terkecuali kembali bekerja seperti biasa tanpa diberikan sanksi apapun.

Namun dalam praktiknya, ada sekitar 17 pekerja yang tidak diterima kembali ke lokasi kerja mereka tanpa alasan. Belasan pekerja itu bekerja di Grasberg Operation (tambang terbuka Grasberg) dan PT Kuala Pelabuhan Indonesia.

Kasus tersebut, katanya, telah dilaporkan kepada Senior Vice President PT Freeport Indonesia, Nurhadi Sabirin. (*/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *