Tersangka Pembunuhan WNA Mengunakan Alat Excavator di Tangkap

oleh

Loading

Mitra, MesiaManado.com – Tersangka MP pelaku pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Wang Zanbiao, dengan menggunakan alat berat Excavator di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok ditangkap Polisi Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal itu diungkapkan Wakapolres Kompol Aidit Djafar dalam konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Musaki dan Kasat Intel Iptu Suparlan di Aula Mako Polres Mitra, Selasa (17/1/2023).

Kronologinya, pada hari Minggu (15/1/2023) sekira Pukul 20.00 Wita, di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok, tersangka Markus Pasoro (40) warga asal Luwu Sulwesi Selatan, tengah mengoperasikan alat berat jenis excavator sitempat kerjanya.

Tak berselang lama, datang korban yang jaraknya kurang lebih 40 meter dari lokasi kerja pelaku. karna tak mahir bahasa Indonesia, korbanpun menyampaikan kepada pelaku dengan menggunakan bahasa isyarat (tangan) agar menghentikan Excavator yang dioperasikan dan segera diparkir.

Tersangka mengiyakan apa yang diperintahkan korban dan langsung ke tempat pengisian bahan bakar untuk mengisi BBM sebelum memarkir alat tersebut, korban kembali mendekati pelaku dengan memakai bahasa isyarat untuk memarkir alat tersebut. karena tidak mengerti dengan bahasa isyarat korban, pelakupun membalas isyarat yang dilontarkan dengan menganggukkan kepala.

Di saat yang sama dengan mengunakan bahasa isyarat korban kembali bertanya kalau pelaku kalau mau apa, pelaku pun menjawab kalau dirinya hendak mengisi BBM, Korban pun kembali mengisyaratkan kepada pelaku kalau tidak usah mengisi BBM dan alatnya langsung di parkir saja. kemudian pelaku mengiyakan dengan memberi isyarat “Ok” sambil mengangkat jari jempol.

Pada saat alat sudah diparkir dan merasa aman korbanpun mendekati dari samping kanan alat excavator tersebut. Namun entah apa yang ada dalam benak pelaku, ia kembali naik keatas alat berat tersebut dan mengoperasikan kembali tersebut. Pelaku mengerakan bucket alat kearah kanan bekisar 4 meter dan mengenai tubuh korban.

Saat korban jatuh kembali pelaku dengan mengunakan alat excavator menindih tubuh korban dan mengenai dada serta tubuh bagian bawah korban. melihat kejadian itu, kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke camp.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh seperti patah tulang paha kiri, luka robek di paha, daging yang berimbasnya keluarnya otot, tidak hanya itu korban juga mengalami patah tangan dan tulang belikat serta mengalami patah dibeberapa tulang rusuk. Karana luka yang dialami akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Alat berat jenis Excavator sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ucap Wakapolres Mitra Kompol Aidit Djafar.

Wakapolres mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP, “Karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, maka pelaku diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandas Wakapolres Aidit Djafar.