
MINUT, Mediamanado – Keganasan Tim Macan Polsek Kauditan kian nampak. Bentukan Kapolse AKP. Poultje Moningkey ini berhasil meringkus LM, diduga pelaku pelaku pencuri onderdil velg dan ban mobil di desa Lembean jaga satu, Jumat 5 Juni 2020 pukul 15.00 wita.
Penangkapan dilakukan Tim Macan berdasarkan laporan masyarakat nomor : LP/48/VI/2020/Sek-kdtn yang dipimpin langsung kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Akson Donggala.
Pelaku LM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian velg dan ban langsung ditangkap dan diamankan tim Macan di Polsek Kauditan.
Kapolsek Kauditan AKP Poultje Moningkey, SH ketika dikonfirmasi menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dari keterangan Moningkey, Tim bergerak untuk melakukan penyitaan barang bukti yang sudah di jual kepada Jerry Popal yang bertempat di Kelurahan Paniki II Jaga VI Kecamatan Mapanget Kota manado.
“Barang bukti yang diamankan berupa 4 buah velg krom dan ban ukuran 22,” tutur Moningkey seraya menyebut kalau pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kauditan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(swp)





