Tingkatan Pemahaman Pengelolaan, Badan Keuangan Minut Gelar Bimtek SIPD

oleh
Suasana Bimtek yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Utara.

Loading

Sekda Jimmy Kuhu didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau dan Pemateri dari Kemendagri.
Sekda Jimmy Kuhu didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau dan Pemateri dari Kemendagri.

MINUT, Mediamanado – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di seluruh Opergnisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Keuangan kabupaten Minahasa Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan yang berlangsung di hotel Sutan Raja Kalawat, Rabu (29/9), menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Minahasa Utara Petrus Defni Macarau.

Suasana Bimtek yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Utara.
Suasana Bimtek yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Utara.

Menurutnya, Bimtek SIPD ini merupakan sarana untuk menginformasikan, mempraktekan secara langsung proses penatausahan serta meningkatan pemahaman para pengelola keuangan daerah terhadap penatausahaan keuangan daerah, terutama pada alur dan pengoperasian SIPD secara teknis.

“Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk memantapkan OPD dalam menggunakan SIPD. Dengan pengelolaan keuangan yang benar dan baik sesuai aturan maka kesalahan bisa diminimalisir.”kata Petrus Macarau.

IMG-20210929-WA0094

Sekretaris Daerah Jimmy Kuhu saat membacakan sambutan Bupati Joune Ganda, menyatakan bahwa, perubahan peraturan keuangan negara maupun keuangan daerah merupakan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang administrasi dan pengelolaan keuangan guna mewujudkan kondisi yang ideal.
“Aparatur sipil negara khusunya kepala sub bagian perencanaan, kepala sub bagian keuangan dan para bendaharawan setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintahan harus mampu percepat implementasi sistem informasi pemerintah daerah.”kata Jimmy Kuhu.

Tampak para peserta Bimtek mengikuti dengan seksama.
Tampak para peserta Bimtek mengikuti dengan seksama.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan peraturan terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang saat ini sudah harus diterapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Adapun, pemateri dari Kemendagri yaitu Yanuar Andriaya Putra, ST, MMSI, dan Muhammad Rizky Dhamat Pangestu, S.Kom. Dimana, kegiatan berlangsung selama 3 hari dan dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala bagian di sekertariat daerah, badan keuangan, Kasubag perencanaan, Kasubag keuangan, serta bendahara pengeluaran. (Infotorial)