MINUT, Mediamanado – Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dimana, menjelang perayaan hari raya besar
Natal dan tahun baru 2021, tunjangan profesi Guru sebesar Rp.11,464.755.460 masih belum direalisasikan.
Padahal, anggaran yang merupakan hak para Oemar Bakri (sebutan para guru) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat ini, sudah terparkir di Rekening Kas Daerah Pemkab Minut.
Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau kepada mediamanado.com mengaku jika dari pihak Dinas Pendidikan belum melakukan permintaan terkait anggaran tersebut. “Belum ada permintaan dari Diknas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan yang dikonfirmasi media membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru ini karena beberapa waktu dirinya melakukan tugas luar di Makassar.
“Hari Jumat sudah kami tandatangani. Karena pemberkasan tiap kecamatan, sebab dikhawatirkan terjadi pengumpulan orang yang banyak, apalagi di situasi Pandemi ini. Memang batas pemasukkan sampai tanggal 15 Desember, tapi karena harus mengikuti absensi sampai tanggal 31 sehingga itu yang menjadi keterlambatan. Tapi hari Senin (tanggal 21 Desember 2020) sudah masuk di rekening,” ujarnya.
Dikatakan Kadis Olfy, bahwa memang ada tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat, namun anggaran tersebut tidak ada surat keputusan. Namun, lebih lanjut ditambahkan untuk guru non sertifikasi itu akan dibayarkan. “Tunjangan khusus guru ini akan dibayarkan kepada guru- guru non sertifikasi di triwulan ke IV (medio Oktober sampai Desember). Dan memang anggaran terlihat banyak karena guru non sertifikasi ada ribuan,” ucap Kalengkongan.
Terkait BPO PAUD dan BPO untuk pendidikan Kesetaraan atau kelompok bermain. Diakui juga memang kesemuanya itu terjadi keterlambatan.
“SPM pada hari Jumat (18/12/20), namun karena itu saya tandatangani nanti malam hari, kemungkinan besar hari senin jika itu sudah dimasukkan ke keuangan, pasti sudah akan masuk ke rekening guru,” jelasnya
Adapun jumlah DAK Non Fisik untuk pendidikan yang masih terparkir di kas Daerah diantarnya:
-Dana BOP PAUD : Rp. 165.600.000,00
-Dana BOP Pendidikan Kesetaraan : Rp. 153.400.000,00
-Tunjangan Profesi Guru : Rp.11,464.755.460,00
-Tambahan Penghasilan Guru : Rp. 292.500.000,00
-Tunjangan Khusus Guru : Rp. 44.303.200,00.
Wiliam Luntungan, aktifis pemerhati masyarakat menyoroti kinerja dinas pendidikan yang dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan para guru. “Pemerintah kabupaten minahasa utara pada dinas pendidikan sebaiknya cepat memproses anggaran yang ada. Karena banyak keperluan dan kebutuhan masyarakat terlebih guru menjelang hari raya Natal yang sudah dekat,” katanya. (Sweidy Pongoh/*)