MINUT, Mediamanado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait pengawasan tahapan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Minahasa Utara tahun 2020, di Hotel Sutan Raja Rabu (07/10/20).
Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Komisioner Bawaslu Minut Simon Awuy, Rocky Ambar, Rahman Ismail, Kapolres Minut AKBP. Grace D Rahakbau, Komisioner KPU Hendra Lumanauw, Pabung Minut Kodim 1310 Mayor Inf Richard Pusung,Kadis Kesehatan,Kadis Damkar/SatpolPP, Perwakilan LO Paslon dan Parpol.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail menyampaikan,rakor bersama stakholder diperlukan untuk mensukseskan Pilkada 2020 yang telah masuk tahapan kampanye,dimana akan dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
“Sehingga diperlukan sinkronisasi, mensinergikan kesepahaman yang sama untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon maupun partai politik yang bukan difasilitasi KPU sesuai pada regulasi yang ada,” ujarnya.
Lanjut Rahman Ismail, saat rakor tadi perwakilan parpol dan juga LO pasangan calon sudah bersepakat proses penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan Senin pekan yang melibatkan Polres, TNI, SatPolPP dan Dinas kesehatan. “Rencananya saat penertiban dihari pertama,akan mengundang pasangan calon menurunkan baliho-baliho mereka sebagai percontohan bawa mereka ikut terlibat terhadap persoalan alat peraga kampanye,yang tidak dipasang sembarang tempattidak sesuai aturan yang diatur regulasi alat peraga kampanye,” katanya.
Rahman juga menambahkan,untuk kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan serta memiliki SSTP yang dikeluarkan Polres Minut.
“Jadi kalau tidak ada SSTP dan melanggar protokol Covid-19 dalam kampanye kami bubarkan,aturan Bawaslu melalui jajaran dibawa jika menemukan kampanye walaupun mempunyai ijin,tapi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan tindakan dengan memberikan teguran tertulis dan dalam kurun waktu 1 jam masih melanggar akan dibubarkan,”tegas Rahman. (swp)