MANADO, MediaManado.com – Emas Hasil tambang rakyat Sulut dikeluhkan para penambang. Pasalnya, penjualan emas ini berhadapan dengan hukum akibat diproduksi tanpa payung hukum.
Menghadapi persoalan-persoalan itu, Gubernur Yulius Selvanus SE melakukan terobosan ke pemerintah pusat hingga Kementerian ESDM RI mengesahkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi Sulut.
Sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), Gubernur Yulius Selvanus melakukan diskusi guna mencari solusi bagi persoalan penjualan emas dari para penambang dengan melibatkan Forkopimda dan menggandeng Kanwil Pegadaian.
“Tadi pagi sudah rapat dengan Forkopimda terkait menjual hasil pertambangan para penambang. Saya juga berdiskusi dengan Kanwil Pegadaian Sulut untuk mencari solusi bagi penambang rakyat ini,” kata Gubernur Yulius Selvanus di Kantor Gubernur, Selasa (03/03/2026).
Menggandeng pihak Kanwil Pegadaian Sulut, merupakan salah satu langkah mengantisipasi sementara penjualan emas hasil penambangan rakyat.
Menurut Gubernur Yulius Selvanus, sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), para penambang emas dapat menjual hasil tambang mereka ke pihak Pegadaian.
Hal ini mendapat respon positif dari Kanwil Pegadaian Sulut selama hasil tambang emas itu, bukan berasal dari aksi kejahatan.
“Kami siap melayani masyarakat. Emas tetap bisa digadai selama jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang. Dengan catatan bukan barang hasil curian atau hasil kejahatan,” tandas Kanwil Pegadaian Sulut.
Dengan menggandeng Kanwil Pegadaian Sulut, Pemprov Sulut berharap apa yang menjadi kekuatiran para penambang, dapat diatasi secara bertahap sambil menunggu terbitnya payung hukum Pergub. (Ferry)





