Dewan Minut Gelar Paripurna Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

oleh

Loading

Screenshot_20211124-151602_WhatsApp

MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa 23 November 2021, menggelar Sidang Paripurna Tingkat II Atas Rancangan Perda Kabupaten Minut Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Denny Lolong yang memimpin sidang mengatakan, sesuai catatan Sekretariat DPRD, kehadiran anggota berdasarkan Tatib terpenuhi untuk membahas Ranperda Minut Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Screenshot_20211124-151654_WhatsApp

“Terimakasih atas kehadiran saudara-saudara. Memperhatikan kembali apa yang disampaikan Bupati Joune Ganda pada rapat lalu, bahwa rancangan ini disetujui dibicarakan tingkat berikutnya,” ucap Denny Lolong.

Sementara itu, Ketua Pansus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sarhan Antili dalam penyampaiannya menjelaskan, persetujuan pembangunan gedung mempunyai peranan penting dalam pengendalian pembangunan dan pemanfaatannya di wilayah Minut.

Screenshot_20211124-151715_WhatsApp

“Tertibnya pembangunan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Perda PBG ini, dibuat guna mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan menyesuaikan perkembangan hukum yang berlaku saat ini,” beber Antili.

Ditambahkan Antili, retribusi bangunan gedung adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau barang yang sesuai dengan Perda.

Screenshot_20211124-151627_WhatsApp

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun kembali, mengubah, memperluas atau mengurangi sesuai dengan standar jenis bangunan gedung. Kami sudah mengumpul banyak referensi, segera PBG ini disahkan karena otomatis menguntungkan kita dan membawa angin segar investasi di Minut,” terang Antili.

Sementara itu, laporan dari Pansus PBG mendapat persetujuan dari lima fraksi yang ada yakni PDIP dengan catatan, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan Klabat.

Usai tanggapan fraksi, Sekretaris Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan DPRD dengan menimbang, mengingat dan memperhatikan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Perda.

Untuk mempertegas hal tersebut dilakukan penandatanganan naskah keputusan dewan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Minut.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhirnya mengatakan, terimakasih kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua serta Pansus PBG yang telah bekerja keras.

“Dengan ditetapkannya PBG, sangatlah penting dan mendesak, karena akan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam memungut retribusi, dan juga dalam rangka mewujudkan pembangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis,” tutur Joune Ganda.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Pengadilan Airmadidi Jifly Zulfami Adam, Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri, mewakili Dandim 1310/Btg Pabung Minut Kodim 1310/Btg Mayor Inf Jemmy Lotulung, Sekda Minut Jimmy Kuhu, Bupati Joune Ganda (Via Zoom), Wakil Bupati Kevin Lotulung (Via Zoom), dan Kepala SKPD Pemkab Minut. (Infotorial/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *